Pertanyaan:
Jika ada seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji tanpa mahram, apakah hajinya sah? Apakah anak kecil yang sudah mumayiz bisa dianggap mahram? Apa yang disyaratkan dalam mahram?
Jawaban:
Hajinya sah, tetapi tindakannya dan perjaalannnya tanpa mahram hukumnya haram dan dia telah berbuat maksiat kepada Rasulullah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةَ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita bersafar (menjadi musafir) melainkan ia bersafar bersama mahramnya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa disebut mahram, karena dia sendiri memerlukan perwalian dan penunjuk, maka anak kecil yang dalam kondisi seperti itu tidak mungkin bisa menjadi penunjuk dan wali bagi orang lain.
Syarat-syarat orang yang diperbolehkan menjadi mahram adalah muslim, laki-laki, baligh, dan berakal. Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka dia tidak disebut mahram.
Di sini ada satu hal yang kita sayangkan, yaitu adanya sebagian wanita yang pergi dengan pesawat tanpa mahram. Mereka meremehkan masalah ini, sehingga kita dapati ada wanita yang bepergian dengan pesawat sendirian. Alasan mereka atas tindakan itu adalah karena mahram-nya mengantarkannya di bandara yang pesawatnya lepas landas di sana, dan mahram satunya menunggunya di bandara yang pesawatnya landing di sana, sedangkan dia merasa aman ketika di dalam pesawat.
Alasan semacam ini adalah alasan yang tidak realistis, karena mahram yang mengantarnya di bandara itu tidak ikut masuk ke dalam pesawat, tetapi hanya menunggunya di ruang tunggu. Bisa jadi pesawatnya terlambat dalam lepas landas sehingga wanita itu tersesat, atau mungkin pesawatnya tidak bisa mendarat di tempat mendarat yang seharusnya, sehingga dia mendarat di tempat lain karena sebab-sebab tertentu, sehingga wanita itu tersesat.
Mungkin juga pesawat itu mendarat di bandara yang dituju, tetapi mahram yang akan menjemputnya tidak datang karena sebab-sebab tertentu seperti sakit, tidur, kecelakaan mobil dan sebagainya sehingga menghalanginya datang ke bandara.
Kalaupun toh halangan-halangan itu tidak ada, pesawat mendarat sesuai dengan rencana dan ketika wanita itu turun sudah ada mahram yang menjemputnya, tetapi bisa jadi ketika berada di pesawat, dia duduk berdampingan dengan laki-laki hidung belang yang tidak takut kepada Allah dan tidak menghormati hamba-hamba-Nya, sehingga dia menggoda wanita itu dan wanita itu tergoda dengannya, maka terjadilah fitnah yang membahayakan seperti yang biasa terjadi.
Yang harus dilakukan wanita adalah bertakwa (takut) kepada Allah dan tidak melakukan perjalanan kecuali bersama mahram-nya. Di samping itu, para wali wanita yang dijadikan sebagai pemimpin atas wanita, hendaknya mereka juga bertakwa dan takut kepada Allah, tidak meremehkan mahram mereka, dan jangan sampai mereka kehilangan rasa khawatir dan rasa keagamaan mereka, karena laki-laki bertanggung jawab kepada keluarganya dan karena Allah menjadikan mereka amanah baginya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.” (Qs. at-Tahrim: 6).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Ruqyah Syariah Mandiri, Raudhah Adalah, Main Biliar, Hukum Go Pay Erwandi, Hukum Istri Tidak Taat Suami, Puasa Sunah Daud